Sebagai organisasi yang berfokus pada kajian, AKJII (Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia) melakukan advokasi dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis data. Upaya ini dilakukan untuk membela kebebasan pers dan hak-hak jurnalis dari berbagai ancaman.
Berikut adalah beberapa catatan tentang upaya advokasi AKJII:
1. Membela Jurnalis dari Kriminalisasi
AKJII berperan aktif dalam mengadvokasi kasus-kasus yang menjerat jurnalis. Ketika seorang jurnalis dihadapkan pada ancaman hukum atau kekerasan, AKJII memberikan dukungan dan mendampingi proses hukum. Organisasi ini menyuarakan bahwa kasus pers sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui jalur pidana umum yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis.
2. Mengeluarkan Sikap dan Pernyataan Publik
- Sebagai respons terhadap isu-isu yang mengancam kebebasan pers, AKJII secara berkala mengeluarkan siaran pers dan pernyataan sikap. Pernyataan ini sering kali membahas:
- Penolakan terhadap regulasi yang mengekang: AKJII menyoroti kebijakan pemerintah atau RUU yang berpotensi membatasi kerja jurnalis, seperti pasal-pasal "karet" dalam UU ITE atau revisi KUHP yang bisa menjerat jurnalis.
- Kecaman terhadap kekerasan: AKJII mengutuk segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun digital, terhadap jurnalis dan menuntut pertanggungjawaban dari para pelaku.
- Dukungan terhadap independensi pers: AKJII mengkampanyekan pentingnya kemerdekaan pers dari intervensi politik atau ekonomi.
3. Mengedukasi Publik dan Aparat Penegak Hukum
Advokasi AKJII tidak hanya berfokus pada pembelaan, tetapi juga pada pencegahan. Organisasi ini berupaya mengedukasi masyarakat dan aparat penegak hukum tentang pentingnya kerja jurnalistik. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kode etik jurnalistik dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi, diharapkan kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis dapat dicegah.
4. Kolaborasi dengan Organisasi Lain
AKJII sering berkolaborasi dengan organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dalam mengawal kasus-kasus besar. Kolaborasi ini memperkuat suara advokasi dan menunjukkan solidaritas komunitas pers dalam menghadapi tantangan bersama.
Secara keseluruhan, advokasi AKJII adalah upaya terpadu yang memadukan kajian akademis, respons cepat terhadap kasus, dan pendidikan publik untuk menciptakan ekosistem pers yang bebas dan bertanggung jawab di Indonesia.
0 Comments