Secara umum, Kode Etik Jurnalistik yang dijunjung tinggi oleh AKJII mencakup beberapa prinsip utama:
- Independensi: Jurnalis harus bebas dari campur tangan pihak mana pun, baik politik, ekonomi, maupun kelompok kepentingan. Berita harus disajikan sesuai fakta, tanpa ada intervensi dari luar.
- Akurasi dan Keseimbangan: Jurnalis wajib mencari kebenaran dan memastikan berita yang disampaikan akurat. Untuk mencapai hal ini, prinsip keberimbangan harus diterapkan, yaitu memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terkait untuk menyampaikan pendapat.
- Profesionalisme: Jurnalis harus menghormati hak-hak narasumber dan menjaga kerahasiaan identitas sumber anonim jika diminta. Selain itu, jurnalis juga harus menghindari plagiarisme dan memisahkan antara fakta dengan opini pribadi.
- Menghormati Hak Privasi: Jurnalis harus menghormati hak privasi seseorang. Peliputan kehidupan pribadi hanya dibenarkan jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan publik yang signifikan.
- Mengoreksi Kesalahan: Jika sebuah berita terbukti salah, jurnalis atau media wajib segera mengoreksi kesalahan tersebut dan menyajikan perbaikan secara terbuka.
Peran AKJII dalam Menjaga Kode Etik
AKJII tidak hanya mengacu pada Kode Etik, tetapi juga secara aktif mendorong implementasinya melalui:
- Penyelenggaraan Pelatihan: AKJII menyelenggarakan workshop dan pelatihan untuk mengedukasi jurnalis tentang pentingnya Kode Etik, terutama dalam menghadapi tantangan jurnalisme digital dan penyebaran disinformasi.
- Kajian dan Riset: Kode Etik menjadi dasar dalam setiap kajian yang dilakukan AKJII. Organisasi ini mengkaji kasus-kasus pelanggaran etik dan dampaknya terhadap kredibilitas pers.
- Advokasi: Dalam setiap advokasi, AKJII berpegang pada Kode Etik untuk membela jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional dan menuntut pertanggungjawaban bagi mereka yang melanggar.
Dengan berpegang teguh pada Kode Etik, AKJII berupaya menjaga profesi jurnalisme tetap mulia dan terpercaya sebagai pilar keempat demokrasi.
0 Comments