Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) adalah sebuah organisasi non-profit yang didirikan dengan tekad kuat untuk mengawal dan memajukan jurnalisme yang berintegritas, profesional, dan independen di Indonesia. AKJII tidak hanya hadir sebagai wadah bagi para jurnalis, tetapi juga sebagai pusat intelektual yang secara aktif melakukan riset, kajian, dan advokasi untuk menjawab tantangan-tantangan dunia pers di era digital.
Sejarah Singkat
AKJII didirikan oleh sekelompok jurnalis dan akademisi yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap dinamika media di Indonesia. Maraknya disinformasi, rendahnya literasi media, serta intervensi terhadap kebebasan pers menjadi pemicu utama berdirinya organisasi ini. Sejak awal, AKJII berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah profesi jurnalis melalui pendekatan ilmiah dan kajian yang mendalam.
Keputusan Menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia nomor AHU : 0005550.AH. 01.07.2022 ditetapkan di Jakarta tanggal 08 Juni 2022. sebagai komponen dari organisasi profesi diperlukan dalam dunia jurnalisitik yang dilatar belakangi keprihatinan terhadap kemampuan Jurnalis yang kurang mumpuni dalam penulisan, kurang santun dalam bersikap dan lunturnya idealisme.
0 Comments