PASAL 4 - VISI, MAKSUD DAN TUJUAN

NoUraian
1Membangun Insan Pers Indonesia yang handal, kuat dan professional sesuai dengan semangat dan cita – cita Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tercatat di dalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 1999.
2Maksud dan Tujuan dibentuknya Perkumpulan ini adalah menciptakan rasa kebersamaan insan pers dalam satu wadah Organisasi Pers ALIANSI KAJIAN JURNALIS INDEPENDEN INDONESIA dan rasa memiliki dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa demi menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa serta menggali dan melestarikan seluruh potensi yang ada guna mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera di segala aspek kehidupan.

PASAL 5 - VISI, MAKSUD DAN TUJUAN

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perkumpulan melakukan berbagai usaha sebagai berikut
1Menjalin dan mempererat solidaritas insan pers serta hubungan silaturrahim antara anggota dan pengurus pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2Peningkatan pendapatan anggota wartawan melalui pengembangan program ekonomi dan koperasi
3Menggali dan memanfaatkan berbagai potensi pembangunan baik dalam aspek pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Ekonomi, Sosial Budaya dan lingkungan.
4Melaksanakan Misi Kemanusiaan
5Meningkatkan pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi, keimanan, kesadaran hukum dan Pers Bela Negara.
6Diklat, Pembinaan, pendidikan dan pelatihan bagi anggota dan pengurus
7Meningkatkan hubungan dan kerja sama insan pers dengan pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi profesional lainnya.
8Usaha lain yang tidak berntangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tujuan organisasi.

Post a Comment

0 Comments